204 PPKn

2021-01-13

Menurut Mochtar Kusumaatmadja

Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara:

  • Negara dengan negara.
  • Negara dengan subyek hukum bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Asas Asas Hukum Internasional

  • Asas Teritorial

    Merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan suatu Negara atas daerah atau wilayahnya. Suatu Negara bisa melaksanakan hukum bagi setiap orang ataupun barang yang berada di wilayahnya.

  • Asas Kebangsaan

    Merupakan asas diberlakukan oleh Negara untuk setiap warga negaranya.

  • Asas Kepentingan Umum

    Merupakan asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.

Sumber Sumber Hukum Internasional Berdasarkan Statuta Atau Piagam Mahkamah Internasional

  • Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.

  • Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.

  • Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.

  • Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.

Pelaku atau entitas yang memiliki hak dan kewajiban mempertahankan haknya dalam gugatan atau tuntuan melalui Mahkamah Internasional

PBB

Resolusi sebagai bentuk produk hukum internasional

Suatu hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujui melalui konsensus maupun pemungutan suara menurut aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau badan yang bersangkutan

Kasus yang dihadapi negara dan diselesaikan dalam proses peradilan mahkamah internasional

  • Indonesia dengan Malaysia

    Perseteruan tentang pulau Sipadan dan Ligitan.

  • Irak dengan Kuwait

    Invasi Irak ke Kuwait yang disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah perang delapan tahun dengan Iran.

  • Indonesia dengan Timor Leste

    Dikarenakan Timor Leste yang mengklaim wilayah Indonesia.

Proses penyelesaian sengketa internasional secara diplomatik dan berikan contohnya.

Penyelesaian sengketa secara diplomatik meliputi beberapa hal seperti negosiasi, enquiry, mediasi, dan konsiliasi, serta jasa-jasa baik (good offices). Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. Contohnya sengketa pulau Pipadan dan Ligitan.

Penyebab terjadinya sengketa internasional

Adanya pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional yang telah dibuat serta adanya perbedaan penafsiran terait isi perjanjian Internasional.

Kontribusi yang pernah negara Indonesia lakukan dalam penyelesaian sengketa Internasional

Indonesia berperan langsung dalam penyelesaian sengketa internasional ketika ikut menjadi anggota PBB dan mengirimkan pasukan garuda ke Kamboja utk membantu menyelesaikan Perang Kamboja.

Cara negara Indonesia menyelesaikan persoalan ketika terjadi sengketa dengan negara lain.

  • Negosiasi

    Cara penyelesaian sengketa yang paling dasar digunakan.

  • Mediasi

    Cara atau metode penyelesaian melalui pihak ketiga yaitu mediator.

  • Pengadilan Internasional

    Penyelesaian sengketa melalui pengadilan internasional.

Contoh: Penyelesaian sengketa Blok Ambalat Antara Indonesia dengan Malaysia.